Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar 

BPK RI Turun Tangan Usut Dugaan Mark Up Bansos Makassar

Penyelidikan terhadap dugaan mark up bantuan sosial (bansos) di Kota Makassar masih terus berlanjut.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi pekerja menyusun bantuan paket sembako di Makassar, Sulawesi Selatan Jumat (8/5/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyelidikan terhadap dugaan mark up bantuan sosial (bansos) di Kota Makassar masih terus berlanjut.

60 ribu paket bansos yang disalurkan ke masyarakat terdampak pandemi covid-19 pada Juni 2020 lalu bersoal.

Bahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI turut mengaudit dugaan mark up bansos ini.

BPK memeriksa puluhan saksi sejak 29 Oktober lalu.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial, Muhyiddin.

"Bansos 2020 itu, sudah ditangani di Polda, ada dari BPK RI yang datang mengaudit untuk menghitung kerugian sejak tanggal 29 (Oktober), sampai hari ini mengambil keterangan," ucap Muhyiddin kepada awak media, Kamis (11/11/2021).

Kata Muhyiddin, salah satu yang dipanggil diperiksa hari ini adalah operator yang menangani bansos di 15 kecamatan.

Selain pemanggilan terhadap beberapa saksi, BPK juga mengambil dokumen-dokumen di Dinsos.

"Yang pasti diminta semua dokumen termasuk SK, kami siapkan selaku pemegang dokumen," ujarnya.

Muhyiddin mengaku telah berkomunikasi dengan pegawai-pegawai di Dinsos agar terbuka dan menyampaikan kebenaran saat diperiksa BPK.

"Apa yang ada itu yang saya fasilitasi, siapa yang terlibat saat itu saya hanya minta, kalau memang tidak ada sampaikan, kalau tidak seperti itu sampaikan supaya cepat prosesnya," paparnya.

Muhyiddin mengungkap, salah satu barang bukti yang disita adalah handphone.

Selain memanggil saksi menjalani pemeriksaan, BPK juga pernah datang langsung ke Kantor Dinsos.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga meminta agar masalah ini diusut tuntas.

Bahkan, Danny mengatakan Dinsos Makassar rusak parah.

"Dinsos Makassar memang rusak parah dan itu kita temukan sendiri, itu saya sampaikan saat masuk, sekarang terbukti aspek hukumnya seperti itu," kata Danny. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved