Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

MA Tolak PK Lapangan Gembira Rantepao, Pemkab Toraja Utara Diminta Bayar Uang Paksa Rp 2 Juta/Hari

Terbaru, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Kajari Tana Toraja menyerahkan Putusan MA terkait perkara lapangan gembira ke Sekda Toraja Utara, Marante, Rabu (10/11/2021) 

Pada 26 Oktober 2018 putusan. 

Pemkab Toraja Utara kemudian lakukan banding. 

Namun, hasil putusan pada tanggal 18 Juli, Pemkab Toraja Utara tetap kalah. 

Setelah itu kembali melakukan pengajuan kasasi namun masih tetap kalah.

Sebagai infrormasi, pada objek sengketa berdiri bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, olahraga dan kesehatan. 

Diantaranya, gedung SMA 2 Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, dan gedung PT. Telkom. 

Kemudian Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Perhutani, Kantor Kehutanan, Kantor Dispenda dan Kantor Samsat Sulsel.(*)

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved