Tribun Toraja
MA Tolak PK Lapangan Gembira Rantepao, Pemkab Toraja Utara Diminta Bayar Uang Paksa Rp 2 Juta/Hari
Terbaru, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Kajari Tana Toraja menyerahkan Putusan MA terkait perkara lapangan gembira ke Sekda Toraja Utara, Marante, Rabu (10/11/2021)
Pada 26 Oktober 2018 putusan.
Pemkab Toraja Utara kemudian lakukan banding.
Namun, hasil putusan pada tanggal 18 Juli, Pemkab Toraja Utara tetap kalah.
Setelah itu kembali melakukan pengajuan kasasi namun masih tetap kalah.
Sebagai infrormasi, pada objek sengketa berdiri bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, olahraga dan kesehatan.
Diantaranya, gedung SMA 2 Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, dan gedung PT. Telkom.
Kemudian Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Perhutani, Kantor Kehutanan, Kantor Dispenda dan Kantor Samsat Sulsel.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y