Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

MA Tolak PK Lapangan Gembira Rantepao, Pemkab Toraja Utara Diminta Bayar Uang Paksa Rp 2 Juta/Hari

Terbaru, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Kajari Tana Toraja menyerahkan Putusan MA terkait perkara lapangan gembira ke Sekda Toraja Utara, Marante, Rabu (10/11/2021) 

TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Sengketa Lapangan Gembira di Rantepao, Toraja Utara belum menemui titik terang. 

Terbaru, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penolakan tersebut tertuang dalam keputusan MA Nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 6 Desember 2020.

Surat putusan tersebut diterima Pemkab Toraja Utara pada 3 November 2021.

Karena PK ditolak MA, maka perkara ini telah telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.  

Sehingga, merujuk pada gugatan penggugat, Pemkab Toraja Utara sebagai tergugat harus membayar ganti rugi materil Rp 150 miliar.

Serta kerugian imateril sebesar Rp 500 miliar.

Selain itu, jika tak dibayar sejak eksekusi dilakukan, Pemkab juga harus membayar uang paksa sebanyak Rp 2 juta per hari.

Kepala Hukum Bagian Setda Toraja Utara, Neti Palin bawa eksekusi belum bisa dilaksanakan.

Itu karena ada upaya perlawanan dari pihak ketiga yakni Pemprov Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel adalah pemilik sertifikat pada lahan SMA 2 Toraja dan Dinas Kehutanan. 

"Ada gugatan pihak ketiga, sehingga eksekusi belum bisa dilaksanakan," papar Neti via WhatsApp Rabu (10/11/2021) siang.  

Dengan demikian kata dia, saat ini baik Pemkab Toraja Utara dan Hatta Ali menjadi tergugat. 

"Kondisi berubah, Pemkab dan Hatta Ali menjadi tergugat. Penggugatnya adalah Pemprov Sulsel," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara lapangan gembira bergulir di Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 10 Januari 2017. 

Pada 26 Oktober 2018 putusan. 

Pemkab Toraja Utara kemudian lakukan banding. 

Namun, hasil putusan pada tanggal 18 Juli, Pemkab Toraja Utara tetap kalah. 

Setelah itu kembali melakukan pengajuan kasasi namun masih tetap kalah.

Sebagai infrormasi, pada objek sengketa berdiri bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, olahraga dan kesehatan. 

Diantaranya, gedung SMA 2 Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, dan gedung PT. Telkom. 

Kemudian Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Perhutani, Kantor Kehutanan, Kantor Dispenda dan Kantor Samsat Sulsel.(*)

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved