Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

KPK Turun Tangan Siap Lawan Mafia Tanah di Makassar, Berikut Daftar Tilok Tanah yang Paling Diincar

Salah satunya lahan di Masjid Al Markaz Al Islami, kemudian jalan tol, dan pelabuhan. Ia heran, karena lahan tersebut diklaim satu orang.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muh Fadhly Ali
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudhiawan Wibisono 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terkait kasus mafia tanah di Sulsel, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudhiawan Wibisono masih menunggu laporan.

Menurutnya, ada tujuh titik lokasi (tilok) lahan milik pemerintah daerah di Sulsel jadi incaran mafia tanah.

Salah satunya lahan di Masjid Al Markaz Al Islami, kemudian jalan tol, dan pelabuhan. Ia heran, karena lahan tersebut diklaim satu orang.

Ia menilai, kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor). KPK bisa menangani jika ada laporan.

"Saya tunggu laporannya," kata Yudhiawan usai simposium dan deklarasi penyelamatan aset daerah di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (9/11/2021).

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menyebut, KPK akan membantu Pemda mengusut hal tersebut.

Apalagi jika oknum itu berlindung di balik institusi pemerintah.

"Jadi sebenarnya nama mafia tanah itu gak ada. Yang ada adalah manusia yang tak punya integritas dan komitmen," katanya.

"Mereka berlindung di balik institusi. Orang semacam itu, ya harus kami tangani," jelasnya.

Cara oknum itu bermain, kata Yudhiawan, adalah merekayasa dan memalsukan dokumen.

Mereka kemudian bekerja sama dengan orang di institusi yang punya niat jahat.

"Kemudian uang dari hasil tadi itu dibagi-bagikan," ujarnya.

"Makanya kita dari KPK di bidang pencegahan mendorong Pemda untuk manajemen aset, bisa disertifikatkan dan tidak dipindahtangankan," jelasnya.

Menurutnya, tugas divisi Korsubgah KPK itu ada namanya koordinasi, koordinasi dalam pencegahan yaitu antara lain adalah manajemen aset," kata Yudhiawan.

"Manajemen aset berarti menyelamatkan aset negara. Biar aset negara bersertifikat, tidak bisa berpindah tangan dan kemudian juga ditertibkan baru diamankan," ujarnya.

"Langkah mengamankannya,  KPK bekerja sama dengan konstitusi lain, seperti Pemda, Pemprov, termasuk BPN dan BUMN," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved