Jangan Sampai Kamu Beli, Cek Daftar 18 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Baru-baru Ini
Temuan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
TRIBUN-TIMUR.COM - Untuk menunjang penampilan, para wanita kerap merogoh kocek untuk membeli kosmetik.
Dengan banyaknya produk kosmetik yang beredar di pasaran, kamu sebaiknya pintar-pintar memilih.
Mana kosmetik yang aman dan mana kosmetik yang tidak aman.
Jangan sampai untuk mendapatkan hasil instan, kamu mengesampingkan faktor keamanan.
Nah, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik berbahaya terbaru periode Juli-September 2021.
Terdapat daftar 18 kosmetika berbahaya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Badan POM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk kosmetik berbahaya.
Berikut daftar kosmetik berbahaya periode Juli-September 2021 temuan BPOM dirangkum dari laman resmi BPOM:
1. KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream
2. Extica - Fabulous Matte Lipstick#12 Morange
3. Extica - Fabulous Matte Lipstick#112 Vibrant Rose
4. Extica - Fabulous Matte Lipstick#09 Tulip Red
5. PAKALOLO Lipstick 05
6. PAKALOLO Lipstick 12
7. PAKALOLO Lipstick 03
8. PAKALOLO Lipstick 06
9. PAKALOLO Lipstick 10
10. PAKALOLO Lipstick 11
11. PAKALOLO Lipstick 07
12. PAKALOLO Lipstick 09
13. PAKALOLO Pressed Powder - Light Color (01)
14. PAKALOLO Pressed Powder - Skin Color (02)
15. PAKALOLO Pressed Powder - Light Tan (03)
16. PAKALOLO Pressed Powder - Natural Color (04)
17. PAKALOLO Pressed Powder - Light Brown (05)
18. PAKALOLO Pressed Powder - Brown (06).(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "https://kesehatan.kontan.co.id/news/rincian-18-kosmetik-berbahaya-temuan-bpom-periode-juli-september-2021,".