Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Pinrang Mangkir dari Panggilan Polisi

Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM mangkir dari panggilan polisi.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi saat memberikan keterangan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pimpinan Ponpes Pinrang, Senin, (8/11/2021) 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG -Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM mangkir dari panggilan polisi.

SM telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya. 

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi saat konferensi pers, Senin, (8/11/2021).

Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka SM.

Namun SM tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Kuasa hukum SM bilang kalau yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit," kata AKP Deki.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua.

"Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Kamis, (11/11/2021),"ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum SM, Bakhtiar berdalih jika pihaknya belum mengkonfirmasi kepada kliennya apakah ada panggilan dari polisi.

"Saya belum konfirmasi dengan yang bersangkutan (terkait hal itu) ," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Pinrang, SM, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi saat ditemui di ruangannya, Senin, (8/11/2021).

"Betul, sudah resmi jadi tersangka," kata AKP Deki.

Ia membeberkan, SM mencabuli korbannya di lokasi pesantren.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved