Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Punya Sabu 0,81 Gram, Buruh Bangunan Asal Bone Tua Luwu Utara Diciduk Polisi

Selain sabu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik kosong, bungkus rokok, dan handphone.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu Utara
SP (30) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya sampai 14 tahun penjara," ujarnya.

Sopir Kantongi Sabu

Sebelumnya polisi juga mengamankan Hardianto alias Acos (34).

Acos diringkus personel Satuan Narkoba Polres Luwu Utara di Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil ditangkap dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan warga.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa, ada warga Desa Tulungsari, Kecamatan Sukamaju, yang kerap mengkonsumsi sabu-sabu.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan.

Hasil penyelidikan polisi menguatkan laporan warga.

"Penyelidikan kita mengarah kepada Acos," kata Rodo, Rabu (3/11/2021).

Polisi lalu mendapat informasi apabila Acos akan melakukan transaksi sabu di Desa Kaluku.

"Saat tiba di lokasi yang kami tuju, kami menemukan Acos seorang diri sana," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu saset sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Setelah itu, polisi ke rumah Acos melakukan penggeledahan lanjutan.

Namun tidak ada barang bukti tambahan yang di dapat di sana.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved