Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Punya Sabu 0,81 Gram, Buruh Bangunan Asal Bone Tua Luwu Utara Diciduk Polisi

Selain sabu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik kosong, bungkus rokok, dan handphone.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu Utara
SP (30) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penangkapan terhadap terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika kembali diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.

Satu terduga pelaku yang ditangkap berinisal SP (30).

Warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Sehari-hari SP bekerja sebagai buruh bangunan.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan SP ditangkap bersama barang bukti.

Berupa sabu-sabu seberat 0,81 gram yang disimpan di dalam plastik bening.

Selain sabu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik kosong, bungkus rokok, dan handphone.

"Pelaku masih menjalani interogasi," kata Rodo, Kamis (4/11/2021).

Pelaku ditangkap di Kelurahan Baliase.

Penangkapan bermula dari adanya informasi diterima polisi.

Apabila pelaku kerap menguasai sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Saat diamankan pelaku tidak melawan," katanya.

Polisi sendiri tengah mengembangkan kasus ini.

Mencari dimana pelaku mengambil barang haram itu.

"Ini masih pengembangan, kita kembangkan terus," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved