Tribun Luwu Utara
Punya Sabu 0,81 Gram, Buruh Bangunan Asal Bone Tua Luwu Utara Diciduk Polisi
Selain sabu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik kosong, bungkus rokok, dan handphone.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penangkapan terhadap terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika kembali diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.
Satu terduga pelaku yang ditangkap berinisal SP (30).
Warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Sehari-hari SP bekerja sebagai buruh bangunan.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan SP ditangkap bersama barang bukti.
Berupa sabu-sabu seberat 0,81 gram yang disimpan di dalam plastik bening.
Selain sabu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik kosong, bungkus rokok, dan handphone.
"Pelaku masih menjalani interogasi," kata Rodo, Kamis (4/11/2021).
Pelaku ditangkap di Kelurahan Baliase.
Penangkapan bermula dari adanya informasi diterima polisi.
Apabila pelaku kerap menguasai sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Saat diamankan pelaku tidak melawan," katanya.
Polisi sendiri tengah mengembangkan kasus ini.
Mencari dimana pelaku mengambil barang haram itu.
"Ini masih pengembangan, kita kembangkan terus," paparnya.