Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan

FAKTA Baru Kasus Ibu Muda Tewas Usai Tenggak Minuman Dingin, Pelaku: Sasaran Saya adalah Suaminya

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan Hani Dwi Susanti merupakan korban salah sasaran dari aksi pembunuhan yang diduga dilakukan S.

Editor: Muh. Irham
Tribun Solo.com
Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Menurut temuan sementara polisi ada korosif di bagian tenggorokan dan lidah korban.

Meskipun demikian, pihaknya masih akan tetap menunggu hasil otopsi jenazah korban keluar.

"Kita tetap harus berdasarkan medis. Maka nanti dari labfor hasilnya apa akan saya sampaikan," kata Guruh. 

Air Dicampur Racun Tikus 

Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Klaten ternyata mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk. 

Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.

Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Henny Dwi Susanti. 

Mengetahui Henny meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.

"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved