Tribun Luwu Utara
Edarkan Obat Daftar G, Wanita 28 Tahun Diringkus Polres Luwu Utara
Wanita tersebut berinisial IW (28) asal Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, TANALILI - Seorang wanita diringkus aparat kepolisian dari Polsek Bone-bone.
Wanita tersebut berinisial IW (28) asal Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Bone-bone, Kompol Pawe Judda mengatakan, IW diringkus disalah satu desa di Tanalili.
Lantaran diduga kuat telah mengedarkan obat daftar G.
"Pelaku IW kita amankan akhir pekan kemarin," kata Pawe dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Saat ditangkap, IW menguasai 2.500 butir obat daftar G.
Obat tersebut rencananya diedarkan di Tanalili dan Bone-bone.
"Barang buktinya berupa 2.500 butir obat daftar G," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain.
Berupa uang hasil penjualan obat Rp 1 juta dan pembungkus plastik.
"Plastik digunakan sebagai tempat obat jika ada yang memesan," katanya.
Pelaku, lanjut Pawe telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku sudah kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres bersama dengan semua barang bukti," paparnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.
"Sudah kita amankan di Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi.
Kendati begitu, IW, lanjut Rodo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dia sudah ditetapkan tersangka," paparnya.
IW atas perbuatannya terancam dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun," tutup Rodo.