Panglima TNI
Betulkah Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Si Pemilik Kekayaan Rp 179 M Alumni Harvard?
Teka-teki soal siapa akan jadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto akhirnya terjawab.
TRIBUN-TIMUR.COM - Teka-teki soal siapa akan jadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto akhirnya terjawab.
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi memilih KSAD, Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya, mencuat tiga nama dari tiga matra (darat, laut, udara).
Selain Andika, nama lainnya yang sempat mencuat adalah KSAL, Laksamana Yudo Margono dan KSAU, Marsekal Fadjar Prasetyo.
Setelah memilih Jenderal Andika Perkasa, Presiden Jokowi kemudian mengirim supres presiden (supres) terkait calon Panglima TNI kepada DPR RI.
Supres diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara RI (Mansesneg), Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Puan Maharani menegaskan hanya ada satu nama yang diusulkan Jokowi dalam supres itu.
"Karena itu pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surat presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Prakasa," kata Puan Maharani di lokasi.
Andika Perkasa terbilang sebagai sosok yang sangat dekat dengan Presiden Jokowi.
Dia pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Danpaspampres pada tahun 2014 hingga 2016, masa awal Jokowi menjabat Presiden RI.
• Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Hampir Pasti Hanya 1 Tahun Menjabat, Kok Bisa?
Selain dekat dengan Istana, Andika Perkasa juga punya pendidikan lebih tinggi dibanding Laksamana Yudo Margono dan Marsekal Fadjar Prasetyo.
Andika Perkasa menamatkan pendidikan umum hingga ke jenjang doktor.
Dimulai dari menamatkan kuliah di Amerika The Military College of Vermont Norwich University (Northfield, Vermont), National War College National Defense University (Washington DC), Harvard University (Massachusetts), hingga ke The Trachtenberg School of Public Policy and Public Administration, The George Washington University (Washington DC).
Harta kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, pejabat publik, Andika Perkasa wajib melaporkan harta kekayaannya.