Andi Iwan Aras Sebut Kebijakan Tes PCR Tidak Konsisten
Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021.
Salah satu yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik.
Pada aturan terbaru, kini pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menyambut baik kebijakan penggunaan kembali tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Andi Iwan menilai kebijakan tes PCR tidak konsisten, karena hanya pada moda transportasi penerbangan, tidak ke semua moda transportasi lain yang bisa memicu penyebaran Covid-19.
Komisi V mengurusi infrastruktur dan perhubungan.
"Penghapusan ini dapat membantu masyarakat, apalagi dalam kondisi sekarang bisa dikatakan kondisi covid sudah mulai menurun," kata Andi Iwan saat dihubungi Rabu (3/11/2021).
Politisi partai Gerindra itu menilai, penggunaan kembali tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan adalah hal positif, khusunya untuk geliat aktivitas ekonomi.
Aturan baru itu diharapkan membuat aktivitas ekonomi bisa kembali normal.
Utamanya memberikan dampak positif untuk pengelolaan bandara baik yang dikelola angkasapura maupun oleh pemerintah.
"Kita harap bagaimana penerbangan bisa kembali bergeliat sehingga dapat berdampak positif dengan peningkatan jumlah penumpang. Sehingga meningkatkan perekonomian di wilayah itu, dapat stabil," katanya.
Meski demikian, Andi Iwan tetap mengingatkan untuk tetap waspada dengan prokes yang standar dan harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.
Ia menilai, wajar ketika kebijakan penerbangan ini diberikan pelonggaran.
Menurutnya, situasi dan kondisi saat ini sudah cukup kondusif sehingga kemudiaan upaya vaksinasi yang dilakukan pemerintah juga cukup baik.
"Makanya dengan vaksinasi ini kondisi bisa semakin membaik setiap hari. Sehingga dapat mengurangi persyaratan lainya jangan menjadi beban untuk masyarakat," katanya.
Beban yang ia maksud yaitu jangan beban secara general yakni perekonomian masyarakat.
Andi Iwan menilai ada inkonsistensi dalam aturan wajib PCR.
Sebab berbicara terkait aturan PCR, ia menilai seharusnya harus diberlakukan ke semuanya moda transportasi bukan hanya penerbangan.
"Karena potensi penyebaran sama karena menurut saya kalau bandara justru lebih safety dari pada moda transportasi lain. Jadi dalam memberlakukan kebijakaan ini juga harus ditinjau baik-baik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021.
Salah satu yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik.
Pada aturan terbaru, kini pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.
Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, kini ketentuannya menjadi sama yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau RT-PCR.
Lantaran pada aturan sebelumnya ditetapkan bahwa penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.
Kini dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, maka penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.
Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95