Tribun Makassar
Menkes Budi Gunadi Lambaikan Tangan ke Orang Dalam Gangguan Jiwa di RS Dadi
Di sela kunjungannya, Meskes Budi menyempatkan menyapa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menkes Budi Gunawan Sadikin juga mengunjungi RSKD Dadi.
Lokasinya di Jl Lanto Dg Pasewang Makassar, Selasa (2/11/2021).
RSKD Dadi merupakan salah satu lokasi yang ditawarkan Pemprov Sulsel untuk pembangunan RSKP Otak, Jantung dan Kanker.
Di sela kunjungannya, Meskes Budi menyempatkan menyapa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ia bahkan membalas lambaian tangan dari dari beberapa ODGJ baik laki-laki maupun perempuan.
Uniknya, Menkes Budi Gunadi baru mengetahui, kalau RSKD Dadi lebih duluan ada dari pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo.
"Rumah Sakit Dadi ini, Saya juga baru tahu merupakan rumah sakit pertama di Makassar," katanya Selasa siang.
"Jadi sejarahnya besar sekali, malah ini sebelum Rumah Sakit Wahidin," jelas lelaki berkacamata itu.
Dilansir laman resmi RSUP Wahidin Sudirohusodo. Pada1947 didirikan Rumah Sakit dengan meminjam 2 bangsal Rumah Sakit Jiwa yang telah berdiri sejak 1942.
2 bangsal itu sebagai bangsal bedah dan penyakit dalam yang merupakan cikal bakal berdirinya Rumah sakit Umum (RSU) Dadi.
Pada 1957 RSU Dadi yang berlokasi di jalan Lanto Dg Pasewang No 43 Makassar sebagai Rumah Sakit Pemda Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pada 1993 menjadi Rumah Sakit dengan klasifikasi B.
Pengembangan RSU dipindahkan ke Jl Perintis Kemerdekaan KM 11 Makassar, berdekatan dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Pada 1994 RSU Dadi berubah menjadi Rumah Sakit vertikal milik Departemen Kesehatan dengan nama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Wahidin Sudirohusodo.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 540/SK/VI/1994 sebagai Rumah Sakit kelas A dan sebagai Rumah Sakit Pendidikan serta sebagai Rumah Sakit Rujukan tertinggi di Kawasan Timur Indonesia.
Pada 10 Desember 1995 RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo ditetapkan menjadi Rumah Sakit unit Swadana.
Dan pada 1998 dikeluarkan Undang-undang No. 30 tahun 1997 berubah menjadi Unit Pengguna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan terbitnya peraturan Pemerintah R.I. No. 125 tahun 2000, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo beralih status kelembagaan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang berlangsung selama lima tahun dan berakhir pada tahun 2005.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang pengelolaaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1243/MenKes/SK/VII/2005 tanggal 11 agustus 2005 tentang penetapan 13 Eks Rumah Sakit PERJAN menjadi UPT DEPKES dengan penerapan pola PPK-BLU.
Dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1677/MenKes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, maka sejak Januari 2006 kelembagaan RSWS berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Depkes dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.(*)