Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

LKPMP Kecam Perilaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren di Pinrang

Peristiwa pelecehan seksual itu menambah catatan kasus penyimpangan seksual di lingkungan pesantren di Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Ist
Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP), Arif Maulana. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP) angkat bicara terkait laporan orang tua terhadap oknum pimpinan pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Direktur LKPMP, Arif Maulana mengecam perilaku oknum pimpinan pompes tersebut.

Peristiwa pelecehan seksual itu menambah catatan kasus penyimpangan seksual di lingkungan pesantren di Pinrang.

Dikatakan, pada tahun 2020 juga terjadi pelecehan terhadap santri di lingkup pesantren.

"Ini harus menjadi perhatian serius kita semua," kata Arif.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bukan hanya soal penindakan. 

Tetapi mesti dilakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan.

Ia menuturkan santriwati yang menjadi korban pada kasus ini mesti dilakukan trauma healing.

Agar korban bisa pulih dari kejadian yang menimpanya.

Serta pelaku segera ditahan.

"Karena ini bukan hanya persoalan pelecehan seksual namun juga merusak citra pendidikan," tuturnya.

Arif pun meminta kepada Kemenag Kabupaten Pinrang untuk dilakukan sosialisasi secara serius.

Terkait pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

"Saya berharap Polres Pinrang segera melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya," harapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebenarnya telah terbit SK Dirjen Pendis Kemeneterian Agama No. 5494 tahun 2019  mengenai pedoman pencegahan dan Penanggulangan kekerasan seksual pada perguruan tinggi (PTKI).

PTKI mestinya juga dilakukan di tingkat pendidikan dasar seperti pesantren.

"Soalnya kejahatan seksual tidak hanya terjadi pada pendidikan tinggi. Melainkan juga kerap terjadi pada pendidikan dasar yakni pesantren," imbuhnya.

salah seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pinrang diduga melakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur.

Oknum Pimpinan Pompes, SM, diduga melakukan  pencabulan kepada santriwatinya.

Aksi pencabulan itu diperkirakan bulan September 2021.

Aksinya dilakukan di lokasi pesantren.

Diketahui Ponpes tersebut berada di Jalan Salo, Kecamatan Wattang Sawitto.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.

Dikatakan laporan tindak pidana pencabulan itu sudah diterima.

Laporan tersebut berdasarkan LP/B/363/X/2021/SPKT/RES.PINRANG/POLDA SULSEL tertanggal 22 Oktober 2021.

"Hari ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata AKP Deki saat ditemui di ruangannya, Senin, (01/11/2021)

Ia menuturkan dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara.

"Segera kami lakukan gelar perkara," imbuhnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten Pinrang, Andi Bahtiar Tombong mengatakan orang tua korban telah meminta pendampingan.

"Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Pinrang dan meminta pendampingan kepada kami," kata Bahtiar.

Ia menuturkan, pihaknya akan bertemu korban besok.

"Besok kami akan ke rumah korban untuk mengorek informasi lebih dalam sekaligus melihat kondisi psikis korban," ucapnya.

"Dari pengaduan orangtuanya, korban lebih banyak diam dan ketakutan jika bertemu dengan orang baru setelah kejadian tersebut," imbuhnya 

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved