Hipnoterapi
Benarkah Hipnotis adalah Ilmu Hitam? Ini Penjelasan Ketua PERHISA Sulsel
"Hipnotis yang orang sangka berupa kejahatan atau tindak kriminalitas pada dasarnya bukan hipnotis, tetapi gendam (guna-guna).
"Jadi PERHISA (Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia) itu organisasi profesi yang diberikan hak untuk memberikan surat rekomendasi kepada hipnoterapis agar bisa mengurus izin praktik hipnoterapi berupa STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) di Dinas Kesehatan setempat melalui DPM-PTSP, sehingga praktik hipnoterapinya menjadi legal." Papar Risman Aris, CHt.
PERHISA sudah mengantongi izin berupa, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas, Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan masih ada lainnya.
PERHISA layak dijadikan rujukan bagi orang-orang yang menginginkan pengobatan tanpa obat dan atau tanpa ruang operasi karena telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dapat juga mengurangi kecemasan berlebih, stres, fobia, asma dll.
Bisa dikunjungi langsung di sekretariat Jl. Daeng Ramang, Permata Sudiang Raya, Blok H,
No.9, Makassar atau menghubungi di 0896-1361-2972, bisa juga mengirimkan email ke perhisasulsel@gmail.com.
"Muhammad Rajab, S.Kom, CHt.
(Ketua DPD PERHISA Gowa) Kiki Fajarwati, S.Kep.Ns, CHt, CNNLP.
(Anggota DPW PERHISA Sulsel), Takbirarul Ikhram, S.Kep.Ns.C.Ht
(Anggota DPD PERHISA Makassar)," jawab Risman saat ditanya oleh Penulis, nama dan jabatan anggota PERHISA yang hadir dalam kegiatan ini.