Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buronan Polisi

Siapa JT? Polres Palopo Sampai Siapkan Rp 10 Juta Bagi Siapa yang Tahu Persembunyiannya

Tersangka yang juga merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) telah ditetapkan sebagai buronan polisi sejak Maret 2021 lalu.

Editor: Muh. Irham
Hamdan Tribun Palopo
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolres Kota Palopo, AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK, MH  menjanjikan uang tunai Rp 10 juta kepada siapa saja yang berhasil menemukan atau memberikan informasi mengenai keberadaan JT, buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Palopo.

Tersangka yang juga merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) telah ditetapkan sebagai buronan polisi sejak Maret 2021 lalu.

Hal itu dikatakan AKBP Alfian Nurnas saat nongkrong bareng dengan puluhan jurnalis media cetak dan online se Kota Palopo, Rabu (27/10/2021) lalu.

“Jajaran kita sampai saat ini masih menyelidiki persembunyian JT ini, namun belum juga diperoleh informasi persembunyiannya. Kemudian untuk membantu kami pihak pihak kepolisian menangkap tersangka (JT) ini, saya siap memberikan imbalan bagi masyarakat yang menemukan tempat persembunyiannya untuk segerah ditangkap,” tegas Alfian.

“Kita juga telah menyebar foto JT ini ke tiap Polres hingga Polsek se-Indonesia,” lanjut.

JT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y (13).

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban SI melaporkan MIP karena telah menjual korban ke oknum mantan caleg berinisial JT.

MIP ditangkap di Islamic Senter, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika terjadi pertengkaran antara korban dengan MIP soal uang yang kurang diterima korban

Dalam pertengkaran itu, MIP mengancam korban akan membuka aibnya kepada publik. 

Bibi korban yang mendengar pertengkaran itu pun penasaran dan menanyakan aib yang dimaksud.

Setelah ditelusuri dan timbul kecurigaan hal aneh telah diperbuat MIP kepada keponakannya, sang bibi pun langsung menanyakan hal itu kepada korban.

“Kecurigaan saya itu terbukti setelah keponakan saya itu saya suruh jujur. Dan ternyata, sudah tujuh kali keponakan saya diajak keluar oleh MIP dan dijual ke om-om,” kata Sindi, sang bibi, Februari 2021 lalu.

Disebutkan pula oleh Sindi, MIP selama ini kerap menitip anak keduanya yang umurnya belum cukup setahun dirumahnya dan dijaga oleh korban.

Dalam kasus penjualan anak tersebut, selain MIP yang dilaporkan sebagai mucikari yang menjual korban, disebutkan pula oleh Sindi nama om-om yang selama ini dianggap kerjasama dengan MIP.

“Ponakan saya itu dijual oleh MIP ke JT,” ungkap Sindi menirukan pengakuan korban.

Pengakuan korban sendiri kepada tantenya, dikatakan peristiwa tersebut terjadi pertamakali Agustus 2019 di sebuah kamar tempat wisata permandian di Kota Palopo dan terakhir MIP mengajak ponakan saya ketemu JT pada Agustus 2020 di sebuah Cafe yang ada di bukit Lebang. Belakangan diketahui JT ini mantan Caleg DPRD Palopo.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved