Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Kampus

Besok UNM Mulai Tatap Muka, Mahasiswa Wajib Vaksin

Rektor UNM, Husain Syam mengatakan, PTM tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Besok UNM Mulai Tatap Muka, Mahasiswa Wajib Vaksin
Maket Menara Phinisi UNM

Dosen dan mahasiswa wajib punya aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ketentuan kuliah tatap muka di UNM:

1. Pembelajaran tatap muka terbatas menggunakan metode hybrid yaitu setiap kelas maksimal 50% mahasiswa mengikuti perkuliahan secara luring dan maksimal 50% mengikuti secara daring di tempat masing-masing yang dapat dilaksanakan pada waktu berbeda.

2. Peserta pembelajaran tatap muka terbatas secara luring dan daring diatur bergantian setiap minggu sesuai dengan jadwal kuliah yaitu setiap kelas maksimal 50% mahasiswa yang mengikuti pertemuan pada minggu pertama dan minggu berikutnya diikuti lagi oleh maksimal 50% mahasiswa lainnya.

3. Peserta pembelajaran tatap muka terbatas wajib hadir mengikuti jadwal luring dan daring masing-masing yang telah ditetapkan. 

4. Jumlah jam/sks tatap muka setiap mata kuliah dalam pembelajaran tatap muka terbatas mengikuti penyesuaian maksimal 50% luring dan maksimal 50% daring tanpa menambah beban kerja dosen.

5. Jumlah dan karakteristik mata kuliah dalam pembelajaran tatap muka terbatas secara luring disesuaikan dengan kesiapan setiap Fakultas/PPs/Jurusan/prodi. 

6. Dosen dan mahasiswa wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak serta mengukur suhu 
tubuh.

7. Mahasiswa wajib meninggalkan area kampus setelah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas secara luring dalam upaya mencegah kerumunan dan tetap  menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi:

1. Tim pengawas tatap muka terbatas yang telah dibentuk pada tingkat universitas dan fakultas akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas secara berkala terhadap pelaksanaan standar prosedur pembelajaran tatap muka terbatas dan pemenuhan protokol kesehatan serta menyampaikan hasilnya kepada pimpinan.

2. Hasil monitoring dan evaluasi berkala yang menemukan adanya mahasiswa atau dosen atau tenaga kependidikan yang terpapar Covid 19, maka proses pembelajaran tatap muka terbatas pada program studi tersebut dapat diberhentikan sementara sampai  kondisi dinyatakan aman untuk pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka terbatas.

3. Penanganan kasus covid 19 yang ditemukan selama proses tatap muka terbatas akan ditangani oleh Tim Satgas Covid 19 UNM berkoordinasi dengan pihak terkait. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved