Tribun Kampus
Besok UNM Mulai Tatap Muka, Mahasiswa Wajib Vaksin
Rektor UNM, Husain Syam mengatakan, PTM tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Besok, Senin (1/11/2021) Universitas Negeri Makassar akan melangsungkan perkuliahan tatap muka (PTM) terbatas.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat edaran (SE) Rektor UNM nomor 1140/UN36/HK/2021.
Rektor UNM, Husain Syam mengatakan, PTM tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Perkuliahan di UNM akan berlangsung hybrid, luring dan daring, masing-masing 50 persen.
"Mahasiswa akan bergantian masuk kampus," ucap Husain Syam, Minggu (31/10/2021).
Selain itu berbagai persiapan harus dipenuhi masing-masing fakultas/jurusan/prodi.
Mulai dari pendataan dan pemantauan mahasiswa yang akan mengikuti
pembelajaran tatap muka terbatas.
Kemudian menyiapkan form kesediaan dosen untuk mengajar luring.
"Fakultas harus menyiapkan sarana berupa tempat cuci tangan, hand
sanitizer, dan pengukur suhu dengan jumlah sesuai kebutuhan peserta kelas," jelasnya.
Lanjut Husain, pengaturan terkait kuliah tatap muka tercantum jelas sama edaran yang dibuat.
Seperti pengaturan kursi di kelas dengan jarak minimum 1,5 meter antar kursi.
Dan mengatur jarak antar mahasiswa sebelum masuk ke ruang kelas.
"Penyemprotan disinfektan juga harus berkala, harus be tuk tim pengawas, itu semua syaratnya," tegasnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Sukardi Weda mengatakan, selain kesiapan sarana prasarana, ada juga syarat yang harus dipenuhi mahasiswa.
Yakni wajib vaksin, tidak sakit atau bergejala demam dan batuk.
Dosen dan mahasiswa wajib punya aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ketentuan kuliah tatap muka di UNM:
1. Pembelajaran tatap muka terbatas menggunakan metode hybrid yaitu setiap kelas maksimal 50% mahasiswa mengikuti perkuliahan secara luring dan maksimal 50% mengikuti secara daring di tempat masing-masing yang dapat dilaksanakan pada waktu berbeda.
2. Peserta pembelajaran tatap muka terbatas secara luring dan daring diatur bergantian setiap minggu sesuai dengan jadwal kuliah yaitu setiap kelas maksimal 50% mahasiswa yang mengikuti pertemuan pada minggu pertama dan minggu berikutnya diikuti lagi oleh maksimal 50% mahasiswa lainnya.
3. Peserta pembelajaran tatap muka terbatas wajib hadir mengikuti jadwal luring dan daring masing-masing yang telah ditetapkan.
4. Jumlah jam/sks tatap muka setiap mata kuliah dalam pembelajaran tatap muka terbatas mengikuti penyesuaian maksimal 50% luring dan maksimal 50% daring tanpa menambah beban kerja dosen.
5. Jumlah dan karakteristik mata kuliah dalam pembelajaran tatap muka terbatas secara luring disesuaikan dengan kesiapan setiap Fakultas/PPs/Jurusan/prodi.
6. Dosen dan mahasiswa wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak serta mengukur suhu
tubuh.
7. Mahasiswa wajib meninggalkan area kampus setelah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas secara luring dalam upaya mencegah kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi:
1. Tim pengawas tatap muka terbatas yang telah dibentuk pada tingkat universitas dan fakultas akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas secara berkala terhadap pelaksanaan standar prosedur pembelajaran tatap muka terbatas dan pemenuhan protokol kesehatan serta menyampaikan hasilnya kepada pimpinan.
2. Hasil monitoring dan evaluasi berkala yang menemukan adanya mahasiswa atau dosen atau tenaga kependidikan yang terpapar Covid 19, maka proses pembelajaran tatap muka terbatas pada program studi tersebut dapat diberhentikan sementara sampai kondisi dinyatakan aman untuk pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka terbatas.
3. Penanganan kasus covid 19 yang ditemukan selama proses tatap muka terbatas akan ditangani oleh Tim Satgas Covid 19 UNM berkoordinasi dengan pihak terkait. (*)