Hukuman Mati
Aipda Roni Syahputra Divonis Mati, Hakim: Tak Ada yang Meringankan Terdakwa
Vonis ini kemudian ditanggapi dengan pengajuan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Editor:
Muh. Irham
Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.
Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat.(*)
