Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukuman Mati

Aipda Roni Syahputra Divonis Mati, Hakim: Tak Ada yang Meringankan Terdakwa

Vonis ini kemudian ditanggapi dengan pengajuan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Editor: Muh. Irham
Kompas.com
Ilustrasi vonis pengadilan 

Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.

Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved