BPJS Kesehatan
Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Masyarakat Indonesia yang tak memiliki asuransi kesehatan, bisa terbantu dengan keberadaan BPJS Kesehatan.
Meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik klinik
- Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
- Perawatan inap non-intensif
- Perawatan inap di ruang intensif.
- Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.