Randis Kabag SDA Jeneponto Tabrakan
Terduga Pelaku Tabrakan di Takalar Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Anda merupakan pengemudi kendaraan dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Jeneponto, Andry Yusuf.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pelaku tabrakan di Takalar, Anda (21) terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Anda merupakan pengemudi kendaraan dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Jeneponto, Andry Yusuf.
Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung Tangkelangi mengatakan, terduga pelaku disangkakan pasal pasal 310 Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara," bebernya.
Dia menambahkan, untuk proses hukum pihaknya masih melengkapi keterangan saksi-saksi.
Begitupula hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kronologi Kecelakaan
Kendaraan Dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Jeneponto, Andry Yusuf mengalami kecelakaan di Takalar, Sulawesi Selatan.
Kecelakaan terjadi di Jl Poros Takalar - Jeneponto Lingkungan Bontomangape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Senin (25/10/2021).
Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung Tangkelangi menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.
Kecelakaan maut itu terjadi sekira pukul 06.55 Wiita.
Randis Kabag SDA Jeneponto Andry Yusuf jenis Suzuki APV dengan nomor polisi nomor DD 1064 G.
Mobilnya bergerak dari Takalar ke Jeneponto.
Randis itu dikemudikan oleh Anda (21).
"Iya dari Takalar mau ke Jeneponto, mobil APV DD 1064 G bergerak dari arah utara ke selatan atau dari Takalar menuju ke Jeneponto," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.