Selamati Nurdin Halid, Airlangga: Dekopin Hanya Satu Nurdin Halid Pimpinan Sah
Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya komposisi kepengurus, disertai pelantikan yang bertepatan dengan pelaksanaan Rapimnas Dekopin
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kepengurusan Dekopin periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan HAM Nurdin Halid sah dan final.
Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya komposisi kepengurus, disertai pelantikan yang bertepatan dengan pelaksanaan Rapimnas Dekopin di Hotel Centuty Jakarta, Sabtu (23/10/2021) lalu.
"Menyatakan kepengurusan Dekopin periode 2019-2024 dibawah pimpinan Nurdin Halid sah," kata Airlangga Hartarto via rilis diterima Tribun Timur, Senin (25/10/2021).
Olehnya itu, Airlangga Hartarto yang juga Ketum DPP Partai Golkar berharap agar ke depan koperasi tetap satu.
"Koperasi satu itu penting karena itu akan mewakili kepentingan koperasi terhadap stakeholder dan juga pemerintah, bagaimana menangani gerakan koperasi," katanya.
Ia menjelaskan, memasuki era ekonomi digital, koperasi memiliki peran penting dalam laju pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan dunia saat ini.
"Koperasi merupakan elemen penting dari pemerintah yang dapat menyentuh berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat pedesaan hingga perkotaan," jelasnya.
Untuk itu, besar harapan kita ke depan Dekopin bisa memberikan kontribusi besar terhadap negara dalam mendorong pertumbuhan perekonomian secara nasional agar semakin membaik.
Tak hanya Menko Perekonomian yang menyatakan kepemimpinan Nurdin Halid menakhodai Dekopin sah, melainkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menyampaikan hal serupa.
"Kita ucapkan selamat atas kepengurusan yang baru saja dilantik dan dikukuhkan untuk periode 2019-2024 dibawah komando Nurdin Halid," katanya.
"Insya Allah sukses dalam menjalankan amanahnya. Dan kita berharap nanti proses recovery ekonomi tumbuh cepat, dan koperasi tumbuh lebih cepat lagi, selepas masa pandemi ini," kata Anies.
Sekadar diketahui, Munas Dekopin digelar pada 11-14 November 2019 di Hotel Claro, Makassar disoal, bahkan dianggap tak sah.
Namun, setelah berprosea hukum hingga ke meja hijau, hasil Munas Dekopin yang dinahkodai Nurdin Halid dinyatakan sah menurut hukum.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar tertanggal 27 Mei 2021 atau lima bulan lalu.
Di mana gugatan perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS, dalam proses persidangan hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto terhadap Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid Periode 2019-2024.