Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selamati Nurdin Halid, Airlangga: Dekopin Hanya Satu Nurdin Halid Pimpinan Sah

Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya komposisi kepengurus, disertai pelantikan yang bertepatan dengan pelaksanaan Rapimnas Dekopin

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Rilis
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberi sambutan dalam acara Rapimnas Dekopin di Hotel Centuty Jakarta, Sabtu (23102021) lalu. 

Atas keputusan itu, PN Makassar telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Nurdin Halid dalam perkara tersebut, dan diumumkan dalam website Mahkamah Agung.

Tak hanya itu, PN Makassar juga menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum.

Bahkan dengan adanya putusan PN Makasar, maka seluruh hasil Munas Dekopin yang terselenggara di Makassar final dan sah menurut Hukum. 

Karenanya, tidak ada lagi persoalan menyangkut kepemimpinan NH sebagai Ketum Dekopin lantaran seluruh permasalahan dinyatakan sudah selesai termasuk dualisme kepengurusan Dekopin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved