Randis Kabag SDA Jeneponto Tabrakan
Korban Meninggal, Sopir Mobil Kabag SDA Jeneponto Ditahan Polisi Setelah Tabrak Pengendara Motor
Anda merupakan pengemudi kendaraan dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Jeneponto, Andry Yusuf.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Takalar, telah mengamankan Anda (21).
Anda merupakan pengemudi kendaraan dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Jeneponto, Andry Yusuf.
Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung Tangkelangi mengatakan, pihaknya telah mengamankan terdudaga pelaku tabrakan di Takalar.
"Iya sudah diamankan sopir mobil APV bernama Anda pekerjaan swasta. Iya sopir mobil. Dia kondisinya mengantuk saat mengemudi sehingga menabrak kendaraan lainnya," ujarnya.
Selain, itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, mobil APV DD 1064 GG, mobil Suzuki Carry DD 1702 BA.
Dan sebuah motor Yamaha Jupiter Z DD 6543 CI.
"Barang bukti juga sudah diamankan di Polsek Cenrego," bebernya.
Kata dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Termasuk Andry Yusuf.
"Dia tidak apa-apa. Statusnya dia saksi," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Kendaraan Dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Jeneponto, Andry Yusuf mengalami kecelakaan di Takalar, Sulawesi Selatan.
Kecelakaan terjadi di Jl Poros Takalar - Jeneponto Lingkungan Bontomangape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Senin (25/10/2021).
Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung Tangkelangi mengatakan, mobil dinas Andry Yusuf jenis Suzuki APV dengan nomor polisi nomor DD 1064 G.
Mobil tersebut dikemudiKan oleh Anda (21).