Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Tiga Anak Korban Rudapaksa di Luwu Timur Bakal Dipertemukan dengan Atta Halilintar

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mempertemukan tiga anak korban rudapaksa di Luwu Timur dengan selebgram Atta Halilintar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Bolasport.com
Atta Halilintar sebagai pemilik klub AHHA PS Pati meminta maaf atas tindakan negatif pemainnya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mempertemukan tiga anak korban rudapaksa di Luwu Timur dengan selebgram Atta Halilintar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi tribun, Kamis (21/10/2021) malam.

Tujuan pertemuan itu kata dia, untik mengobati rasa trauma pada ke tiga anak malang tersebut.

"Sejauh ini belum (ada jadwal pasti pertemuan), namun Atta telah merespon di IGnya," kata Edwin.

Ia pun berharap agar Atta Halilintar dapat berperan aktif dalam pemulihan psikologi anak korban rudapaksa.

"Kami mengimbau agar Attta Halilintar mau terlibat dalam pemulihan psikologia korban," ujarnya.

Alasan memilih Atta Halilintar, lanjut Edwin lantaran ke tiga anak itu ngefans dengan sosok YouTuber tersebut.

"Karen para korban ini ngefans dengan Atta," ungkapnya.

Sementara Polda Sulsel bersedia membuka kembali kasus tersebut setelah sebelumnya dihentikan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021) siang.

"Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru," kata Zulpan.

"Maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," sambungnya.

Zulpan juga mengatakan, Kapolres Lutim AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor kasus tersebut, RS.

RS adalah ibu dari tiga anak yang melaporkan dugaan rudapaksa mantan suaminya.

Dalam pertemuan itu, Silvester memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya Oktober 2019.

Dimana laporan itu telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Trending di Twitter, hastag atau tagar (#) Tiga Anak Saya Diperkosa.

Postingan itu menjadi trending teratas populer di Indonesia, Kamis (7/10/2021), pukul 14.57 Wita.

Tercatat ada 6.004 Tweet yang menongkrongi unggahan itu.

Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.

Postingan itu mengunggah curhatan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.

Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.

Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Lalu seperti apa tanggapan Polda Sulsel ihwal perjalanan kasus itu?

Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.

Ia membenarkan munculnya SP3 atas penangana kasus dugaan rudapaksa itu.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP2 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.

"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.

"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved