Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Alasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Mutasi Aipda MP Ambarita dan Jacklyn Choppers

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran memutasi sejumlah personel Polda Metro Jaya.

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/RAIMAS BACKBONE DAN INSTAGRAM.COM/@JACKLN_CHOPPERS
Aipda MP Ambarita (kiri) dan Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choppers (kanan). Keduanya dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran memutasi sejumlah personel Polda Metro Jaya.

Keputusan mutasi tertuang dalam Surat telegram (ST) nomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021. 

Terdapat dua nama tersohor yang masuk dalam gerbong mutasi.

Mereka adalah Aipda MP Ambarita dan Aiptu Jakaria.

Keduanya dikenal publik sebagai polisi YouTuber karena memiliki ratusan ribu hingga jutaan subscribers di channel YouTube miliknya.

Aipda MP Ambarita sebelum dimutasi menjabat pemimpin Rainmas Backbone, tim pengurai massa Polres Jakarta Timur di bawah Direktorat Sabhara.

Sementara, Aiptu Jakaria sebelumnya bertugas sebagai Bintara Unit (Banit) 9 Unit 2 Subnit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Lalu, kenapa mereka dimutasi?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mutasi Aipda Ambarita diduga berkaitan dengan pelanggaran prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) saat bertugas.

Aipda Ambarita pun dimutasi menjadi Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.

Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choppers juga dimutasi untuk mengisi posisi yang sama dengan Ambarita.

Untuk diketahui, sebelumnya Ambarita ramai diperbincangkan di media sosial karena telah memeriksa paksa ponsel milik seorang pemuda yang sedang berkumpul malam hari.

"Sekali lagi saya katakan memang betul kita akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP," ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Menurut Yusri, pemeriksaan ponsel diperbolehkan, selama tidak melanggar SOP dalam bertugas.

Pemeriksaan ponsel dapat berlaku dalam pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved