OTT KPK
Dana Tunai Rp500 Juta Jadi Barang Bukti, Tim OTT KPK Juga Temukan ini
Kasus yang menimpa Andi diketahui yakni kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat publik dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, target tim OTT KPK adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Kini Andi Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka suap pada Selasa (19/10/2021).
Adapun kasus yang menimpa Andi diketahui yakni kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dollar Singapura dan serta ponsel Iphone XR,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lili menjelaskan, operasi dimulai saat KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi akan menerima uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.
Pada 18 Oktober 2021, ujar Lili, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari dan Paino selaku Senior Manager PT Adimulia Agrolestari diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi dan masuk ke rumah pribadinya di Kuansing.
Lili melanjutkan, sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi. Setelah beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, dan dua sopirnya di Kuansing.
“Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP (Andi Putra) namun tidak ditemukan,” ucap dia.
Tim KPK, lanjut Lili, kemudian melakukan pencarian dan diperoleh informasi bahwa Andi berada di Pekanbaru.
Kemudian, tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru, namun Andi tidak berada di tempat.
“Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” ucap Lili.
“Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, AP, HK (Hendri Kurniadi) selaku Ajudan Andi, AM (Andri Meiriki) selaku Staf bagian umum persuratan Bupati dan DI (Deli Iswanto) sopir Andi mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud,” kata dia.(*)