Tribun Makassar
Mal di Makassar Buka Sampai Jam 9 Malam, Langgar Prokes Siap-siap Ditutup
Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 2, Pemerintah Kota Makassar memberi kelonggaran.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PPKM Level 2 Makassar kembali diperpanjang.
Berlaku mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 2, Pemerintah Kota Makassar memberi kelonggaran.
Salah satunya, jam operasional mal.
Kini mal sudah bisa buka hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam.
Itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021.
Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satu bunyi edaran tersebut bahwa pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Serta menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup," bunyi salah satu poin dari edaran yang diteken Danny Pomanto, Selasa (19/10/2021).
Sementara pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Serta menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
"Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," bunyi edaran tersebut.
Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
Restoran dan cafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/ dine
in.
Kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja.
Menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Kompetisi Olahraga
Selain jam operasional mal, kompetisi olahraga juga sudah boleh digelar.
Itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021.
Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Dalam edaran tersebut dituliskan bahwa pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan berbagai ketentuan.
Pertama, capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Selanjutnya, seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan," bunyi edaran tersebut.
Kemudian pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.
Begitu juga dengan kegiatan menonton bersama atau nobad oleh supporter tidak diperbolehkan.
"Seluruh pemain, oficcial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan," tulisnya.
Kompetisi Sepak Bola Liga 2 juga dapat dilaksanakan dengan ketentuan mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25 persen.
Atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Penyelenggara.(*)