Tribun Makassar
Penjelasan Humas Polda Sulsel Soal Laporan Balik Ibu Korban Rudapaksa 3 Anak di Lutim
Polda Sulsel menanggapi sorotan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Dan laporan S, yang melaporkan RS sang mantan istri atas dugaan pencemaran nama baik.
"Laporan dua-duanya kan di proses, toh kalau laporan (RS) itu terbukti, kan (mantan) suaminya dipidana. Kalau tidak terbukti, tentunya kan laporan pencemaran nama baik ini bisa juga berproses," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menanggapi kasus pelaporan terhadap narasumber yang memberikan pernyataan di media Project Multatuli.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Sabtu, kemarin.
Pelapor S, melaporkan Lydia (bukan nama sebenarnya) dengan aduan dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.
Aduannya, pelapor mengaku keberatan dengan pernyataan Lydia di laporan investigasi Project Multatuli.
Tulisan yang belakangan viral dengan judul berita, "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan.”
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir, menilai laporan tersebut merupakan ancaman kriminalisasi pada narasumber sebuah berita.
"Jika kriminalisasi narasumber terus-menerus terjadi, maka hal ini akan menimbulkan chilling effect," kata Nurdin Amir dalam siaran pers, Minggu (17/10/2021) siang.
Efek kriminalisasi tersebut, kata dia berdampak terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi.
Sebab, narasumber menjadi takut berbicara di media dan kemudian informasi publik menjadi terabaikan.
"Pelaporan narasumber Project Multatuli tidak tepat, dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers," ujar Nurdin Amir
"Ketika narasumber dipidana, artinya membunuh pers itu sendiri. Pelaporan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi," sambungnya.
Menurut Nurdin, payung hukum UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur soal pers memang dihadirkan untuk melindungi kebebasan pers.
Sebab kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-undang Dasar pasal 28E.
"Payung hukum pers yang dipakai untuk melindungi narasumber merupakan poin penting," jelasnya.