Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Panas 32 Detik

Video Panas 32 Detik Wanita Disebar Selingkuhan, Pria Ini Berharap si Cewek Dicerai Suami, Endingnya

Lagi viral Video Panas 32 detik merekam seorang wanita. Video tersebut ternyata disebar selingkuhan si wanita yang ternyata berstatus Istri orang.

Editor: Rasni
TRIBUNNEWS
Video Panas 32 Detik Wanita Disebar Selingkuhan, Pria Ini Berharap si Cewek Dicerai Suami, Endingnya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi viral Video Panas 32 detik merekam seorang wanita.

Video tersebut ternyata disebar Selingkuhan si wanita yang ternyata berstatus Istri orang.

Harapannya agar si wanita cepat dicerai Suaminya. Namun endingnya tak disangka. 

Entah apa yang ada di kepala pria ini.

Pria inisial US itu melakukannya agar segera diceraikan suaminya.

Dilansir dari Sripoku.com, pria berinisial RO telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba pada, Selasa (12/10/2021).

Berawal dari terungkapnya kasus saat pelaku dengan sengaja membagikan video asusila berdurasi 32 detik melalui ponsel milik korban.

Video tersebut dibagikan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ai Rojikin SH mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar bulan Juli tahun 2021 yang lalu di kelurahan Kayuara kecamatan Sekayu Muba.

"Video tersebut baru diviralkan oleh pelaku ini sekitar bulan Agustus.

Ketika korban mengetahui bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dan korban ini disebarkan melalui media sosial, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian berhasil menetapkan RO sebagai tersangka.

Dia juga mengungkap, terdapat dua motif yang dimiliki oleh si pelaku hingga nekat menyebarkan video asusila tersebut.

"Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya sehingga bisa menikah dengan pelaku.

Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved