Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Panas 32 Detik

Video Panas 32 Detik Wanita Disebar Selingkuhan, Pria Ini Berharap si Cewek Dicerai Suami, Endingnya

Lagi viral Video Panas 32 detik merekam seorang wanita. Video tersebut ternyata disebar selingkuhan si wanita yang ternyata berstatus Istri orang.

Editor: Rasni
TRIBUNNEWS
Video Panas 32 Detik Wanita Disebar Selingkuhan, Pria Ini Berharap si Cewek Dicerai Suami, Endingnya 

Lantaran keinginannya tak terpenuhi, pelaku kemudian menyebarkan video tersebut melalui media sosial.

Adapun korban serta keluarga yang merasa malu dan juga tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kemudian dampak bagi masyarakat yang jelas perbuatan zina adalah perbuatan yang tidak baik apalagi bagi anak-anak muda atau generasi muda kita,

Selanjutnya pelaku ini sudah pantas untuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sprei, satu buah boneka, tiga buah gelang milik korban, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta video asusila.

"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

yang mana diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak Rp6 miliar," tegasnya.

Sementara dilansir dari tribunkalteng.com, seorang pria penyebar video asusila di Kalteng belum lama ini berhasil ditangkap polisi.

Ia nekat menyebar video asusila dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun dengan alasan sakit hati.

"Dari keterangan pelaku, alasannya melakukan hal itu, intinya karena sakit hari,

karena hubungannya tidak direstui oleh orangtua dari wanitanya," ungkap Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T.

Akibat perbuatannya, sang pria harus berurusan dengan hukum.

"Pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Kapolsek.

Berita ini sudah terbit di GridHot dengan judul: Kadung Jatuh Cinta dengan Istri Orang, Pria Ini Nekat Buat dan Sebar Video Asusila Durasi 32 Detik Agar si Wanita Lekas Diceraikan, Begini Endingnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved