Ayah Cabuli Putrinya
Oknum ASN Terduga Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Polisikan Mantan Istri
Kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus dugaan ayah merudapaksa tiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berlanjut.
Dugaan rudapaksa tiga anak di bawah umur ini mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
RS melaporkan SA telah memperkosa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
Belakangan, kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.
Polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Hari ini, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wita, giliran SA (45) yang resmi melaporkan mantan istrinya RS ke Polda Sulsel.
SA melaporkan RS terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dalam aduannya, SA menceritakan kenapa ia melapor ke Polda Sulsel.
Disebutkan, pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 sekitar pukul 21.59 Wita, SA mendapatkan pesan Whatsapp dari Firawati (Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur).
Firawati mengirimkan link berita dari “projectmultatuli" dengan judul "Tiga Anak saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan".
Dalam berita tersebut, SA selaku mantan suami dituduh selaku terduga pelaku pemerkosaan terhadap ketiga anaknya.
"Saya merasa keberatan karena menyerang nama baik dan kehormatan saya," kata SA dalam suratnya.
"Karena isi berita yang disampaikan RS kepada pihak media itu tidak benar adanya. Sehingga saya mengadukan kepada bapak direktur agar ditindaklanjuti," lanjutnya.
Pengacara SA, Agus Melas juga mengkonfirmasi bahwa kliennya itu telah melapor ke Polda Sulsel.
Agus juga mengirimkan surat tanda penerimaan pengaduan oleh kliennya tersebut ke tribun-timur.com.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes, Pol E Zulpan menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkapnya.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Buka Kembali Penyelidikan
Polri akhirnya membuka kembali penyelidikan dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal itu disambut baik, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir.
"Kabar baik karena penyelidikan perkara ini, kita tunggu saja tindakan Polri ketik ini dibuka artinya akan banyak-bukti bukti, fakta-fakta yang akan terungkap," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2021) malam.
Dalam penyelidikan itu, lanjut Haedir, penyidik harus memeriksa kembali korban sesuai prosedur.
"Kemudian mengambil bukti yang ada di rumah sakit Lutim. Bukti rujukan di RS Lutim dan beberapa hal paling awal yang harus dilakukan," ujarnya.
Pihaknya pun berharap, saat pemeriksaan berlangsung, korban didampingi tim kuasa hukumnya.
"Kami berharap pemeriksaan korban dan lainnya melibatkan pendamping dan kuasa hukum," harapnya.
Selain itu, penyelidikan kembali itu kata dia, diharapkan dapat diambil alih Mabes Polri ataupun Polda Sulsel.
"Setidak- tidaknya polda dengan supervisi polri. Tidak ke polres lagi, ambil alih polda," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.
Ramadhan menyampaikan terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model a tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.
Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada alat kelaminnya.
Sementara itu, kata Ramadhan, dua hasil visum sebelumnya sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada alat kelaminnya.(*)