Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Oknum ASN Terduga Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Polisikan Mantan Istri

Kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Pengacara SA, Agus Melas (kanan) 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus dugaan ayah merudapaksa tiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berlanjut.

Dugaan rudapaksa tiga anak di bawah umur ini mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

RS melaporkan SA telah memperkosa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Belakangan, kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.

Polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Hari ini, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wita, giliran SA (45) yang resmi melaporkan mantan istrinya RS ke Polda Sulsel.

SA melaporkan RS terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam aduannya, SA menceritakan kenapa ia melapor ke Polda Sulsel.

Disebutkan, pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 sekitar pukul 21.59 Wita, SA mendapatkan pesan Whatsapp dari Firawati (Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur).

Firawati mengirimkan link berita dari “projectmultatuli" dengan judul "Tiga Anak saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan".

Dalam berita tersebut, SA selaku mantan suami dituduh selaku terduga pelaku pemerkosaan terhadap ketiga anaknya.

"Saya merasa keberatan karena menyerang nama baik dan kehormatan saya," kata SA dalam suratnya.

"Karena isi berita yang disampaikan RS kepada pihak media itu tidak benar adanya. Sehingga saya mengadukan kepada bapak direktur agar ditindaklanjuti," lanjutnya.

Pengacara SA, Agus Melas juga mengkonfirmasi bahwa kliennya itu telah melapor ke Polda Sulsel.

Agus juga mengirimkan surat tanda penerimaan pengaduan oleh kliennya tersebut ke tribun-timur.com.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved