Tribun Makassar
Lahan Masjid Al Markaz Sempat Diusik, Prof Basri Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Ketua Umum Yayasan Masjid Al Markaz, Prof Basri Hasanuddin mendukung langkah pemerintah membasmi mafia tanah.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Yayasan Masjid Al Markaz, Prof Basri Hasanuddin mendukung langkah pemerintah membasmi mafia tanah.
Itu lantaran lahan Masjid Al Markaz juga sempat diusik oleh pihak ketiga.
"Jadi kami sangat mendukung pemerintah membasmi mafia tanah," kata Prof Basri Hasanuddin.
"Karena kami sendiri telah mengalami," ungkapnya lagi saat konferensi pers di Masjid Al Markaz, Jumat (15/10/2021) siang.
Rektor ke-9 Unhas itu menjelaskan, tiga tahun lalu lahan di Masjid Al Markaz pernah digugat.
Sang penggugat Ince Burhanuddin sekeluarga.
Gugatan itu dimenangkan di pengadilan. Namun kalah saat Pemprov Sulsel mengajukan kasasi.
"Mereka (Ince Burhanuddin) menang di pengadilan. Tapi kasasi di MA, pemprov yang menang," bebernya.
Luas keseluruhan lahan yang digugat Ince Burhanuddin kala itu sekitar 30 hektar.
"Khusus masjid dan sebelah itu tujuh hektare," ungkapnya.
Pihaknya pun mengaku heran atas gugatan itu.
Pasalnya, gugatan dilayangkan setelah 20an tahun masjid berdiri.
Masjid Al Markaz dibangun pada 8 Mei 1994.
Diprakarsai oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan RI kala itu, Jenderal Purnawirawan TNI M Yusuf.
Saat dibangun kata dia, lahan yang ditempati Masjid Al Markaz telah dilengkapi sertifikat.