Tribun Luwu Timur
Diduga Pelaku Rudapaksa Anak di Lutim Lapor Balik Mantan Istrinya
Kasus dugaan ayah merudapaksa anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, sampai hari ini terus berlanjut.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pengacara SA, Agus Melas mengatakan kliennya berharap Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan kliennya.
Kasus dugaan ayah merudapaksa anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, sampai hari ini terus berlanjut.
Klien Agus yaitu SA (45) resmi melaporkan mantan istrinya RS ke Polda Sulsel, hari ini, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wita sore.
SA melaporkan RS terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Harapan klien kami agar laporan pengaduannya dapat segera ditindaklanjuti. Serta dapat ditingkatkan pada tingkat penyidikan," kata Agus dikonfirmasi TribunLutim.com via WhatsApp, Sabtu malam.
"Dan tentu ada yang dapat ditersangkakan dalam artian mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Agus.
Dugaan rudapaksa tiga anak bawah umur ini mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
RS melaporkan SA telah memperkosa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA dan RS ini adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Kasus 2019 ini viral, setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3. Polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Dalam aduannya, SA menceritakan kenapa ia melapor ke Polda Sulsel.
Disebutkan, pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 sekitar pukul 21.59 Wita, SA mendapatkan pesan Whatsapp dari Firawati (Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur).
Firawati mengirimkan link berita dari “projectmultatuli" dengan judul "Tiga
Anak saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan".
Dalam berita tersebut, SA selaku mantan suami dituduh selaku terduga pelaku pemerkosaan terhadap ketiga anaknya.
"Saya merasa keberatan karena menyerang nama baik dan kehormatan saya,"
"Karena isi berita yang disampaikan RS kepada pihak media itu tidak benar adanya. Sehingga saya mengadukan kepada bapak direktur agar ditindak lanjuti," kata SA dalam suratnya.(*)