Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kompol Yuni Purwanti

Ingat Kompol Yuni? Kapolsek Disebut Cantik dan Berprestasi Ditangkap Gegara Pesta Sabu, Kondisinya

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti ditangkap Propam karena menggunakan narkoba

Editor: Ansar
DOK PRIBADI/TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NET TV
Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Kompol Yuni? dulu disebut kapolsek cantik dan berprestasi tapi terjerat narkoba.

Nasib Kompol yang bernama lengkap Yuni Purwanti tersebut kini berubah drastis.

Dulu Yuni Purwanti berprestasi dalam bidang pemberantasan narkoba.

Namun diamankan saat sedang mengonsumsi bersama 11 anggota lainnya

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti ditangkap Propam karena menggunakan narkoba

Dari tes urine Kompol Yuni Purwanti Purwani bersama 11 anggotanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Akibat kelakuannya, Kompol Yuni dipecat dari Kapolsel Astana Anyar dan diancam pidana penjara

Sebelum terbukti menggunakan narkoba, Kompol Yuni dikenal pemburu para pengguna narkoba.

Selama menjadi polisi, Kompol Yuni pernah menempati sejumlah jabatan, di antaranya menjadi Kasat Reserse Narkoba di Polres Bogor.

Saat itu dia ditakuti para pengguna narkoba di Bogor.

Dikenal ahli menyamar,  kadang dia hanya menggunakan kaos dan celana jins saat hendak menangkap pengguna narkoba.

Penampilan nyentrik Kompol Yuni ini memang semata-semata untuk menyamar agar tersangka narkoba dapat diamankan.

Saat bertugas, Kompol Yuni juga kerap memakai topi sebagai pelengkap penyamarannya.

Selain mempermudah menata rambut panjangnya, nyatanya topi juga membuat penampilan Kompol Yuni makin nyentrik.

Warga Astanaanyar juga mengaku terkejut dengan penangkapan Kompol Y. Di Astanaanyar.

Warga kerap menyapa Kompol Y dengan sebutan Bunda. Kapolsek selalu hadir jika di Astanaanyar terjadi musibah atau ada kegiatan sosial.

narkoba, Kompol Yuni hanya pakai kaos dan celana jeans sobek (Handover) " />
Gerebek pelaku narkoba, Kompol Yuni hanya pakai kaos dan celana jeans sobek (Handover) 

Langsung dicopot

Markas besar kepolisian RI (Mabes Polri) memutuskan untuk mencopot Kompol Yuni  sebagai Kapolsek Astana Anyar.

Pencopotan itu terkait penangkapan YP dan jajarannya dalam kasus narkoba.

Sanksi pencopotan itu dijatuhkan setelah Propam Polda Jawa Barat memeriksa Kompol Yuni dan belasan anggotanya sejak Rabu (17/2/2021).

"Terkait dengan update anggota Polri yang terjerat kasus dan terlibat kasus penggunaan narkoba di Bandung Jawa Barat. Polda Jawa Barat merespon dengan cepat dengan langsung melakukan pencopotan terhadap Kompol YP dari jabatannya sebagai kapolsek Astana Anyar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Kompol Yuni dan Anak Buahnya Tak Diamankan di Hotel, Ini Kronologi Penangkapannya" />
Kompol Yuni (Tribun Jabar)

Biodata Kompol Yuni Purwanti

Kompol Yuni Purwanti memiliki nama lengkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Ia adalah perwira polisi wanita (polwan) kelahiran Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 23 Juni 1971.

Kompol Yuni merupakan Polwan angkatan 1989 sekaligus anak ketiga dari AKBP Sumardi (alm).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kompol Yuni Purwanti adalah sosok single parent dengan dua anak.

Sekadar diketahui ada juga polisi yang mendapat vonis mati karena tersangkut kasus narkoba, dikutip dari Kompas.tv:

1.Rapi Rahmad Hidayat

Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada September 2020 silam menjatuhkan vonis hukumah mati kepada Rapi Rahmat Hidayat, seorang polisi yang menjadi kurir 10 kg narkoba jeni sabu. Selain dirinya, vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak bersama hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab kepada rekan Rapi bernama Rizal.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual, 30 September 2020.

Barang bukti dalam kasus tersebut adalah 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi

“Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri, seharusnya membantu pemberantasan narkoba,” kata Nahak menjelaskan pertimbangan majelis hakim memvonis hukuman mati tersebut.

Hakim pun menilai tidak ada hal yang meringankan posisi terdakwa. Pembacaan putusan ini bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.

Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea-Cukai Dumai pada 17 Februari 2020. Operasi tim gabungan ini mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.

Para terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum Agung Irawan menjelaskan, Rapi dan Rizal merupakan kurir yang telah beberapa kali melakukan aksinya.

Sedangkan Hendra dan Riman mendampingi saat penjemputan barang haram dari kapal di laut Dumai.

2. Hartono dan Faisal

Di Depok, dua anggota Polri bernama Hartono dan Faisal juga divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2020 lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan bobot nyaris 38 kilogram.

Vonis bagi kedua polisi bernama Hartono dan Faisal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 16 April 2020 lalu.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim, M Iqbal dalam amar putusannya seperti dilansir dari Kompas.com

"Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati,” tegas majelis hakim saat membacakan vonis.

Iqbal menyatakan bahwa besaran sabu yang disalahgunakan, yakni 37,9 kilogram, menjadi unsur pemberat.

Tak hanya itu, status kedua terdakwa sebagai anggota Polri aktif juga menjadi unsur pemberat karena Hartono dan Faisal dianggap memahami soal hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kemudian mereka bertiga merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam," lanjut dia.

Majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan keduanya. Di samping itu, Iqbal memutus bahwa hak komunikasi untuk Hartono dan Faisal dicabut, mengantisipasi keterampilan khusus yang kemungkinan mereka miliki menilik latar belakang mereka sebagai anggota Polri.

Terlebih, keduanya terbukti merupakan anggota sindikat jaringan narkoba dari Batam.

Adapun kasus yang membelit Hartono dan Faisal terungkap pada September 2019, ketika keduanya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kabupaten Bogor.

Keduanya saat itu diduga hendak melancarkan transaksi penjualan narkotika dengan berperan sebagai kurir.

Sebagaimana diketahui Indonesia Police Watch (IPW) berharap 12 polisi yang pesta narkoba tidak hanya dipecat tetapi dihukum mati.

Hukuman tersebut dinilai IPW patut diberikan, karena 12 polisi yang pesta narkoba sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik.

“Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane dalam keterangan yang diterima KompasTV, Kamis (18/2/2021).

Dalam kasus ini, Neta mendesak institusi Polri juga mengungkap soal dugaan keterlibatan 12 polisi yang ditangkap dalam sindikat narkoba.

Bagaimana pun, sambung Neta, insiden Kapolsek memimpin pesta narkoba merupakan pukulan keras bagi polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(TribunManado/Kompas.Tv)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Masih Ingat Kompol Yuni? Kapolsek Cantik Terjerat Narkoba, Dulu Berprestasi Nasibnya Kini Memiriskan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved