Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

13 Kursi PPPK Non Guru Makassar Diperebutkan 151 Pelamar

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar PPPK Non Guru Pemerintah Kota Makassar telah selesai. Yang hadir di lokasi tes hanya 151 peserta.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN di CCC. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar PPPK Non Guru Pemerintah Kota Makassar telah selesai.

Seleksinya difokuskan di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Senin (11/10/2021) lalu.

Sebanyak 171 pendaftar, hanya saja yang hadir di lokasi tes hanya 151 peserta.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Muh Ilham Rasul mengatakan, 20 peserta tak ikut seleksi.

Otomatis mereka didiskualifikasi karena tak mengikuti tahapan.

"Mereka tidak hadir mengikuti ujian CAT, tanpa keterangan otomatis gugur," ucap Ilham.

Dengan begitu, sisa 151 peserta yang berebut 13 formasi tahun ini.

Tidak ada toleransi bagi peserta yang tidak taat ketentuan.

Begitu juga yang terlambat mengikuti seleksi.

"Peserta yang tidak hadir ataupun terlambat itu langsung kita diskualifikasi. Itu sanksinya dan sudah kita sampaikan sebelumnya," tuturnya.

Ada tiga materi yang mesti diujikan ke peserta.

Yakni, materi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Adapun formasi yang akan diisi adalah ahli pertama pamong belajar.

Tujuh formasi ahli pertama perencana, dan dua formasi ahli pertama pengelola pengadaan barang dan jasa.

"Ada 13 formasi untuk PPPK non Guru, tidak ada formasi tenaga kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, formasi PPPK guru cukup besar.

Kota Makassar dapat jatah 966 formasi PPPK.

Formasi ini diperebutkan 3.530 pelamar. 

Formasi ini dalam rangka mensejahterahkan para guru honorer untuk diangkat jadi ASN PPPK.

Diketahui, pemerintah pusat telah menyiapkan kuota 1.002.616 guru honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved