Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Sulsel Tak Sediakan Lokasi Karantina untuk Wisatawan Asing

Bukti vaksinasi dan swab PCR tetap harus diperlihatkan sebelum melakukan perjalanan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Suasana Bandara International Sultan Hasanuddin pada beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat akhirnya membuka jalur penerbangan internasional.

Penerbangan internasional hanya dibuka untuk 18 negara yang laju kasusnya sudah terkontrol.

Dimana positivity ratenya kurang dari 5 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan penerbangan wisatawan mancanegara hanya berlaku di Bali.

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar belum melayani penerbangan internasional.

"Kalau dari luar kan penerbangannya hanya ke Bali, Sulsel belum ada," ucap Arafah, Kamis (14/10/2021).

Kalaupun mereka akan masuk ke Sulsel pasti akan transit di Bali.

Di sana mereka akan menjalani masa karantina selama empat hingga lima hari.

Karena itu, Sulsel tak perlu lagi menyiapkan lokasi karantina bagi wisman.

"Tidak adaji kami siapkan tempat karantina," katanya.

Meski begitu, pemeriksaan bagi pengunjung yang masuk dan keluar Sulsel tetap diperketat.

Bukti vaksinasi dan swab PCR tetap harus diperlihatkan sebelum melakukan perjalanan.

Wisman juga diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan saat berada di Sulsel.

"Intinya patuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Diketahui, penerbangan wisatawan mancanegara dimulai hari ini, (14/10/2021) di Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:

Sebelum keberangkatan:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen

2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

3.Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris, selain bahasa negara asal

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Setelah tiba di bandara:

1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.

3. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes  RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi

4. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah  direservasi selama 5 hari, 

5. Melakukan RT-PCR pada hari ke 4 malam

6. Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved