Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Takut Trauma, Anak yang Diduga Dirudapaksa Ayah Kandungnya di Lutim Batal Dibawa ke Dokter Kandungan

RS, ibu dari tiga korban yang diduga dirudapaksa ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) batal dibawa ke dokter spesialis

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ist
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021) malam. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - RS, ibu dari tiga korban yang diduga dirudapaksa ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) batal dibawa ke dokter spesialis kandungan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021) malam.

Tim penyidik atau supervisi mendapat informasi, RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.

Informasi ini kata Rusdi didalami tim supervisi dan asistensi.

Tim kemudian melakukan interview kepada dr Imelda (spesialis anak di RS Vale Sorowako) yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019.

"Kemudian tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur," 

"Sehingga ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur diberikan obat antibiotik dan paracetamol dan obat nyeri," 

Dari hasil interview kata Rusdi, disarankan kepada orangtua korban dan juga kepada tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada dokter spesialis kandungan.

"Ini masukan dari dokter Imelda untuk memastikan perkara tersebut," katanya.

Untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat aduan RS dan juga menindaklanjuti saran dokter Imelda.

"Maka tim supervisi meminta kepada para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan," kata Kombes Rusdi.

Dimana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar.

"Disepakati ibu korban, pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di RS Vale Sorowako, sekali lagi RS ini pilihan dari ibu korban," ujar Rusdi.

Hanya saja setelah disepakati, ibu korban kemudian membatalkan untuk membawa anaknya diperiksa di dokter kandungan.

"Tetapi pada 12 Oktober 2021, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan pengacaranya, dengan alasan anaknya takut trauma," jelas Rusdi.

Dugaan rudapaksa tiga anak bawah umur mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

RS melaporkan SA telah memperkosa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4). 

Belakangan, kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.

Baik pelapor dan terlapor ini adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved