Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Mulai Besok, Truk Pengangkut Material di Maros yang Langgar Jam Operasional Bakal Ditindak

Pemkab Maros juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencegatan terhadap truk yang melanggar aturan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Bupati Maros, Chaidir Syam bersama Warga Pallantikang diskusi mengenai maraknya truk pengangkut material yang meresahkan warga, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam memantau proyek pembangunan jalur kereta api, di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (13/10/2021).

Kedatangan Chaidir tersebut dilakukan setelah banyaknya keluhan warga mengenai aktivitas truk pengangkut material pembangunan jalur kereta yang dianggap membawa dampak negatif.

"Hari ini saya bersama Kapolres dan Kadishub dan beberapa warga langsung turun meninjau dan melihat langsung kondisi lokasi pembangunan rel kereta," ungkapnya.

Usai peninjauan, Chaidir kemudian melakukan pertemuan di Kantor Lurah Pallantikang, bersama warga.

"Kami akan selalu menerima masukan-masukan dari warga, terlebih ini adalah proyek strategi nasional," lanjutnya.

Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi kepada para sopir truk terkait jam operasi truk yakni pukul 08.00-17.00 Wita.

"Alhamdulillah hari ini kita kembali melakukan evaluasi, semoga besok semakin banyak yang mengerti setelah dilakukan sosialisasi, bahwa truk yang masuk di lingkungan warga baru bisa beroperasi setelah pukul 08.00 Wita usai anak sekolah masuk di kelasnya," tambahnya.

Selain itu, supir truk diimbau agar tidak membawa material melebihi kapasitas. 

"Kemudian mengenai tanah yang dibawa truk itu tidak boleh menggunung, atau melewati kapasitas truk," ujarnya.

Larangan ini bertujuan menghindari adanya material yang jatuh ke jalanan.

Untuk debu yang juga ditimbulkan truk, kata Chaidir, pihaknya akan mengusahakan agar penyiraman dilakukan lebih intens.

"Jika awalnya hanya dua kali dalam sehari, nantinya akan ditingkatkan menjadi empat kali sehari," sebutnya.

"Kami dari pemda juga akan menurunkan armada pemadam kebakaran dalam membantu proses penyiraman," tuturnya.

Pemkab Maros juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencegatan terhadap truk yang melanggar aturan.

"Besok jam 07.00 Wita di depan kantor Dinas Perhubungan akan dilakukan sweeping atau pengaturan terhadap truk pengangkut material, jika ada yang lewat sebelum jam 08.00 akan dicegat, sehingga tidak ada lagi truk yang melintas sebelum jam operasional," tambahnya.

Ia pun berharap proyek kereta api dapat selesai tanpa merugikan masyarakat.

"Inikan proyek stategis nasional, mari mendukung pembangunan ini. Tapi sekali lagi, kita juga berharap mudah-mudahan percapatan yang kita lakukan tidak merugikan masyarakat," tutupnya.

Truk Diadang Warga

Sebelumnya, puluhan truk pengangkut material proyek kereta api diadang warga di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (6/10/2021).

Hal ini dilakukan karena warga setempat menilai banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam kurun dua tahun terakhir.

Warga Pallantikang, Arialdi Kamal mengatakan aksi ini merupakan bentuk spontanitas warga atas banyaknya dampak buruk yang diterima masyarakat.

"Ini adalah bentuk spontanitas warga Pallantikang dan Baju Bodoa untuk menahan truk pengangkut timbunan kereta api. Ada beberapa alasan yakni masyarakat yang terkena dampak dari truk pengangkut timbunan kereta api ini," katanya.

Arialdi menjelaskan selama ini debu yang timbul dari truk pengangkut material sangat menganggu aktivitas warga.

"Tak hanya itu, sopir truk juga seringkali ugal-ugalan di jalan," lanjutnya.

Penampakan puluhan truk pengangkut material yang tak dihadang warga
Penampakan puluhan truk pengangkut material yang tak dihadang warga (NURUL HIDAYAH)

Dikatakan, usaha mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun tak membuahkan hasil.

"Selama ini sudah ada masyarakat yang mediasi, melakukan demonstrasi, bahkan yang terakhir, masyarakat meminta diberi ruang untuk melakukan rapat dengar pendapat di DPRD dengan seluruh stakeholder terkait, namun sampai sekarang tidak ada hasil," tuturnya.

Terdapat enam poin tuntuntan yang dilayangkan masyarakat Pallantikang.

Salah satunya truk pengangkut material hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00-17.00 Wita.

"Kedua, adanya perhatian pemerintah dan pihak terkait, mengenai debu yang dihasilkan mobil truk yang melintas disini," tutupnya.

Sementara itu, Camat Maros Baru, Andi Irfan mengatakan berusaha melakukan negosiasi untuk mempertemukan kedua pihak.

"Hari ini ada penyampaian aspirasi masyarakat. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi untuk mempertemukan kedua pihak agar sekiranya bisa mendapatkan solusi," katanya.

Ia pun berharap agar dari pertemuan tersebut, kedua pihak bisa mendapatkan solusi.

"Semoga ada solusi, paling tidak Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bisa berjalan tanpa merugikan masyarakat," lanjutnya.

Tak hanya itu, Irfan juga berharap hak masyarakat dapat terpenuhi, dan permasalah ini tidak sampai berlarut-larut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved