Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

LPSK Turun Tangan, Tawarkan Solusi untuk Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Masyarakat mendesak kepolisian untuk membuka kembali perkara tersebut setelah sebelumnya kepolisian sempat menghentikan penyelidikan

Editor: Saldy Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM —Kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mencuat dan ramai diperbicangkan masyarakat setelah kembali viral di media sosial.

Masyarakat mendesak kepolisian untuk membuka kembali perkara tersebut setelah sebelumnya kepolisian sempat menghentikan penyelidikan karena dianggap kurang bukti. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai kepolisian perlu segera mengambil langkah-langkah jitu untuk menjawab desakan yang mencuat. 

LPSK, kata Edwin menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan Kepolisian untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, salah satu pangkal persoalan dalam kasus tersebut adalah keraguan Ibu Korban  terhadap proses penyelidikan yang berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019.

”Kami menemukan kesan Ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan _visum et refertum_ dan _visum et repertum psychiatricum_ yang telah dilakukan kepada Korban sebanyak tiga kali, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan Makassar” tutur Edwin.

Sebagai langkah penyelesaian, Edwin mendorong kepolisian atau dalam hal ini Bareskrim memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral.

Menurutnya, kepolisian dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional.

Pemeriksaan yang dilakukan berupa _Visum et repertum, Visum et repertum Psychiatricum_ dan Psikologi Forensik. 

“Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara _fair_” lanjut Edwin

Pemeriksaan semacam ini, kata Edwin pernah dilakoninya pada saat bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga menolak pemeriksaan jika dilakukan oleh pihak kepolisian dan lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral.

“Pada saat itu polisi mengabulkan permintaan keluarga,” kata Edwin. 

Edwin menyatakan bahwa LPSK telah mengikuti kasus ini sejak 2019 lalu, jauh sebelumnya kasus ini viral di sosial media.

Secara runut disampaikan bahwa LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban pada 27 januari 2020.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved