Ayah Cabuli Putrinya
Koalisi Bantuan Hukum 3 Anak Korban Rudapaksa Siap Serahkan Bukti Baru, ini Tuntutannya
Mendesak aparat kepolisian untuk segera membuka kembali penyelidikan korban kekerasan seksual tiga anak di Luwu Timur.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak, kembali bersuara.
Mendesak aparat kepolisian untuk segera membuka kembali penyelidikan korban kekerasan seksual tiga anak di Luwu Timur.
Dan, berjanji akan menyerahkan bukti dan petunjuk, seketika penyelidikan kembali dibuka.
"Maka dari itu seharusnya proses penyelidikan itu dibuka dulu," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir saat konferensi pers virtual, Selasa (12/10/2021).
Pihaknya sejauh ini, belum bersedia menyerahkan informasi atau dokumen ke kepolisian.
Lantaran, proses penyelidikan belum juga dimulai.
Ia khawatir dokumen atau informasi yang nantinya diberikan, tidak dapat dijadikan acuan sebagai barang bukti.
Lantaran barang bukti, kata Haedir, hanya dapat diperoleh melalui proses hukum yang salah satunya adalah penyelidikan.
"Semuanya kan harus melalui mekanisme proses hukum. Itu hal penting yang harus dicatat kepolisian," jelas Haedir.
Ia mencontohkan rekam medik pasien yang berobat di layanan kesehatan.
Dokumen kesehatan pribadi itu, kata Haedir, dapat diakses aparat kepolisian yang melakukan proses penyelidikan.
"Tentunya harus dalam proses hukum dulu. Karena kami sendiri tidak bisa dapat, meskipun kami tahu itu ada," bebernya.
Hal senada diungkapkan Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Rosmiati Sain.
Rosmiati yang tergabung dalam koalisi bantuan hukum itu, juga mendesak untuk segera dibuka penyelidikan kembali.
Bahkan, ia meminta agar Mabes Polri terus mengantensi kasus yang belakangan viral di media sosial itu
"Mabes Polri harus memeriksa, membentuk tim dan upaya supervisi lain pada kasus ini," tegas Rosmiati.
Terkait bukti-bukti yang diminta kepolisian kata dia, akan menyusul seiring penyelidikan dibuka kembali.
"Termasuk akan ada keterangan ahli yang melengkapi proses hukum tersebut," terangnya.
Desakan itu, dilontarkan setelah polisi bernjanji akan kembali membuka penyelidikan seketika ada bukti baru yang diperoleh.
Sebelumnya diberitakan, Trending di Twitter, hastag atau tagar (#) Tiga Anak Saya Diperkosa.
Postingan itu menjadi trending teratas populer di Indonesia, Kamis (7/10/2021), pukul 14.57 Wita.
Tercatat ada 6.004 Tweet yang menongkrongi unggahan itu.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.
Postingan itu mengunggah curhatan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.
Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.
Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).(*)