Kasus Suap Masih Berjalan, Kini KPK Telusuri Peran Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Dalam Kasus Lain
Dulu Azis Syamsuddin Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kini dalam masalah baru.
Dulu Azis Syamsuddin Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Kini KPK usut keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus lain di Lampung.
Azis diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin.
Uang untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.
wakil ketua DPR yang terseret kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh Walikota Tanjungbalai.
Azis Syamsudin yang memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri setelah konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Firli Bahuri mengungkapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial lewat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.
Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial), karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
Agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP.
Dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," beber Firli.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tambahnya.
KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah U No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat kasus tersebut tengah bergilur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti keterlibatan Azis Syamsuddin di kasus dugaan korupsi anggaran proyek dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah pada 2017.
Dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu disebut oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengkonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Mustafa membeberkan nama Azis dalam persidangan.
Azis disebut meminta fee delapan persen dari total anggaran DAK Lampung Tengah ke Mustafa untuk dirinya sendiri.
Uang itu dimaksud agar Azis mempercepat pengesahan anggaran DAK untuk Lampung Tengah.
Informasi itu akhirnya didalami dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli pada Jumat (8/10/2021).

KPK minta Syamsi menjelaskan rapat pembahasan dapat DPRD Lampung Tengah terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) yang didalamnya ada materi DAK Lampung Tengah.
"Agar kontruksi perkara tersebut utuh dan lengkap maka mengenai proses rapat penyusunan APBD-P Lampung Tengah dan juga dugaan aliran uang yang diterima pihak-pihak tertentu dalam perkara ini perlu juga untuk di klarifikasi dan diperdalam melalui saksi yang diperiksa tersebut," jelaz Ali.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan Azis di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK.
Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali.
Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin.
Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis.
Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Korupsi DAK Lampung Tengah