Tribun Toraja Utara
Alasan Sakit, Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara Belum Ditahan
Selama itu terduga pelaku tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Mapolres Toraja Utara Jl Dr Ratulangi, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Salah satunya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban.
"Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
SP sendiri sambung Andi Irvan, dikenakan pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Laporan Kontributor tribun-toraja.com, @b_u_u_r_y