Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja Utara

Alasan Sakit, Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara Belum Ditahan

Selama itu terduga pelaku tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Mapolres Toraja Utara Jl Dr Ratulangi, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. 

Salah satunya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban. 

"Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya. 

SP sendiri sambung Andi Irvan, dikenakan pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*) 

Laporan Kontributor tribun-toraja.com, @b_u_u_r_y 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved