Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Hilang

Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya, Uang Rp 5,8 Miliar Melayang dalam 4 Kali Transaksi di Bank BUMN

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

Editor: Muh. Irham
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi uang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus kehilangan uang di bank BUMN kembali terjadi. Kali ini seorang nasabah salah satu bank BUMN di Kudus, Jawa Tengah, melaporkan kasus kehilangan uang miliknya sebesar Rp 5,8 miliar.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

Dalam keterangannya, korban warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Moch Imam Rofi'i, baru menyadari uang di rekeningnya raib saat dirinya hendak mengambil uang sebesar Rp 20 juta di bank cabang Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 31 Mei 2021.

Namun, menurut informasi dari teller, kartu ATM korban telah diblokir sehingga disarankan mengganti kartu ATM di bank kantor cabang Kudus.

Setelah meengganti kartu ATM, korban selanjutnya melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta.

Setelah uang diterima, korban mengecek saldo di buku tabungan yang ternyata hanya sisa Rp 128,68 juta.

Padahal, seharusnya saldo tersisa sebesar Rp 5,9 miliar.

Atas kejadian tersebut, korban yang didampingi kuasa hukumnya yakni Musafak melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jateng.

Sebelumnya, pada 2 Juni lalu pihaknya sudah melakukan pengaduan. Kemudian, pengaduan diterima penyidik menjadi laporan pada Senin (11/10/2021).

Laporan sudah tercatat dengan nomor STTLP/187/X/2021/JATENG/SPKT.

"Sebelumnya sudah dilakukan pengaduan oleh klien kita. Menurut penyidik, sudah bisa dinaikkan menjadi LP (laporan)," kata Musafak kepada wartawan Senin (11/10/2021).

Musafak menjelaskan, gugatan sudah dilayangkan ke pihak bank dan pengaduan juga sudah dilakukan ke OJK hingga Bank Indonesia.

Namun, lantaran belum mendapat respons dari pihak bank, maka dilakukan pelaporan ke polisi.

"Makanya klien kita ketika kejadian tidak ada respons dari bank maka laporan ke Polda," tegas Musafak. Musafak melaporkan kasus tersebut atas dugaan penipuan, dugaan pencucian uang, hingga pemalsuan dokumen.

Menurut dia, sidang perdana tergugat yakni pihak bank akan diproses di Pengadilan Negeri Kudus.

"Langkah selanjutnya panggilan sidang tanggal 20 Oktober, sama menunggu hasil penyidik," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, laporan kasus tersebut sudah diterima.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. "Sudah (diterima) dan ditangani krimsus," kata Iqbal.

Empat Transaksi

Mustafak menjelaskan, pihak bank memberikan data tentang empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu.

Empat transaksi yang dilakukan di bank tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.

Selain itu, kata dia, dari data dan identitas orang yang memindahbukukan uang tersebut ternyata bukan korban.

"Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda," katanya lagi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved