Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Dugaan Pungli di Kantor PN Malili, Calon Kades Bayar Rp50 Ribu Urus Keterangan Tidak Pernah Pidana

Praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBN-TIMUR.COM/IVAN
Kantor PN Malili 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dugaan pungli diduga dialami sejumlah bakal calon kepala desa yang mengambil surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya di PN Malili.

Surat ini disertakan dalam pendaftaran cakades yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa (cakades).

Sejumlah cakades di Kecamatan Wotu mengaku membayar surat tersebut dengan biaya yang berbeda-beda, dari Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.

"Saya bayar Rp 30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp 30 ribu ji," kata cakades di Kecamatan Wotu kepada wartawan.

Sementara cakades dari Kecamatan Burau inisial IS mengaku membayar surat tersebut Rp 35 ribu.

"Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor DPMD Luwu Timur, Senin (12/10/2021).

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp 10.000.

Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Kepala PN Malili, Alfian mengatakan, tidak ada yang dibayar selain PNBP.

"Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP (penerimaan negara bukan pajak), tidak ada yah tidak ada," kata Alfian saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.

"Kalau ada yang bilang pak ketua perintahkan dipungut, saya siap dipecat,"

"Kalau ada yang mengatakan pak ketua memerintahkan untuk dipungut, hari ini saya dipecat juga nda apa-apa," ujar Alfian.

Alfian menegaskan tidak ada pungutan di PN Malili terkait pengambilan surat tersebut kecuali PNBP.

Pegawai PN Malili pun ditegaskan tidak boleh menerima uang kelebihan pembayaran dari cakades untuk pengambilan surat ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved