Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kurir Sabu

Cerita Mahasiswi Asal Makassar yang Jadi Kurir Sabu, Polisi: Jangan Karena Dia Wanita Kita Kasihani

Karena ingin hidup berfoya-foya, ES akhirnya menerima tawaran tersebut dan menerima imbalan yang sesuai dengan kesepakatan.

Editor: Muh. Irham
Tribunnews
ES saat ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu 

Sabu seberat 500 gram tersebut berhasil memberinya upah sebesar Rp 15 juta.

Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu.

Mahasiswi asal Makassar ditangkap karena menjadi kurir sabu internasional. Ia mengaku gaji sebesar Rp 20 juta digunakan untuk memenuhi gaya hidup.

Saat ia melanjutkan pekerjaan sebagai kurir sabu, permintaan yang diterima pun semakin tinggi. ES membawa satu kilogram sabtu dengan upah sebesar Rp 20 juta.

Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.

ES yang merupakan anak yatim, mengaku menggunakan uang tersebut untuk membiayai perkuliahan dan memenuhi kebutuhan hidupnya seorang diri.

Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima ES dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A. A adalah seorang warga Malaysia.

Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.

Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.

ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).

Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved