Kurir Sabu
Cerita Mahasiswi Asal Makassar yang Jadi Kurir Sabu, Polisi: Jangan Karena Dia Wanita Kita Kasihani
Karena ingin hidup berfoya-foya, ES akhirnya menerima tawaran tersebut dan menerima imbalan yang sesuai dengan kesepakatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sih yang tidak tergoda dengan gaji Rp 20 juta hanya dengan mengantar sebuah barang?
Mungkin itulah yang dirasakan oleh seorang mahasiswi asal Kota Makassar berinisial ES. Ia tergiur dengan gaji Rp 20 juta sekali mengantar barang ke pemesannya.
Sayangnya, barang yang diantar tersebut adalah narkotika. Karena ingin hidup berfoya-foya, ES akhirnya menerima tawaran tersebut dan menerima imbalan yang sesuai dengan kesepakatan.
ES pun langsung hidup bergelimang uang. Ia hidup berfoya-foya.
Karena keenakan, ES kemudian menekuni profesi baru itu.
Akan tetapi, kebahagiaan yang dirasakan ES hanya sementara. Tak lama kemudian, ia dibekuk oleh polisi.
ES adalah mahasiswi semester 7 di satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dilansir Tribun Jabar, dalam siaran pers yang dirilis Rabu (11/9/2019) lalu, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan, ES bisa terancam hukuman pidana berat.
“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir,” kata Teguh.
“Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.
ES kemudian mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.
Akhirnya ES Ditangkap Polisi
Pada aksi aksi keempatnya, ES ditangkap polisi. Menurut penuturan Teguh, ES pertama kali membawa sabu seberat 500 gram.
Sabu seberat 500 gram tersebut berhasil memberinya upah sebesar Rp 15 juta.
Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu.
Mahasiswi asal Makassar ditangkap karena menjadi kurir sabu internasional. Ia mengaku gaji sebesar Rp 20 juta digunakan untuk memenuhi gaya hidup.
Saat ia melanjutkan pekerjaan sebagai kurir sabu, permintaan yang diterima pun semakin tinggi. ES membawa satu kilogram sabtu dengan upah sebesar Rp 20 juta.
Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.
ES yang merupakan anak yatim, mengaku menggunakan uang tersebut untuk membiayai perkuliahan dan memenuhi kebutuhan hidupnya seorang diri.
Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima ES dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A. A adalah seorang warga Malaysia.
Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.
Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.
ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).
Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.
Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.(*)