Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Polisi Sekongkol Jual SIM Rp 1,8 Juta Per Lembar, Bayarnya Tunai atau Transfer

Dua bintara polisi di Sulawesi Selatan ( Sulsel ) berinisial Briptu IHN dan Briptu SHH ditangkap tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/OIK YUSUF
Ilustrasi SIM. 

Bandingkan, tarif resmi SIM B, B1 dan B2 Rp 120 ribu (baru) dan Rp 80 ribu (perpanjangan).

M Arief menuturkan, selama mereka menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut mendapat pesanan 29 SIM palsu.

Namun, baru enam SIM palsu yang dibuat dan diserahkan kepada pemesannya. 

Biasanya mereka bertemu di Palopo saat mengantar SIM.

"Adapun bayarannya kadang dibayar tunai ataupun via transfer,” ungkapnya mengatakan.

Ia pun menjelaskan bagaimana keduanya bisa bekerja sama.

Briptu SHH dan Briptu IHN berteman sejak 2017 lalu.

Mereka berteman saat sekolah kepolisian di SPN Batua Kota Makassar.

Dari situ, mereka kemudian akrab.

Masing-masing bertugas di tempat yang berbeda.

Kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.

“Mereka memang teman sejak di sekolah kepolisian. Sehingga nekat menjalankan bisnis ini bersama,” ujarnya.

Hingga kini, Briptu IHN dan Briptu SHH sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

“Untuk penanganan perkara ini sudah kami serahkan oleh Bid Propam Polda Sulsel agar diproses lebih lanjut,” kata dia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved