Dua Polisi Sekongkol Jual SIM Rp 1,8 Juta Per Lembar, Bayarnya Tunai atau Transfer
Dua bintara polisi di Sulawesi Selatan ( Sulsel ) berinisial Briptu IHN dan Briptu SHH ditangkap tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel
Laporan jurnalis TribunPinrang.com, Nining Angreani dan jurnalis TribunLutra.com, Chalik Mawardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua bintara polisi di Sulawesi Selatan ( Sulsel ) berinisial Briptu IHN dan Briptu SHH ditangkap tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, September 2021 lalu.
Mereka ditangkap karena membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Briptu IHN bertugas di Polsek Paleteang, Kabupaten Pinrang, sementara Briptu SHH bertugas di Unit Regident Satlantas Polres Luwu Utara.
Dalam menjalankan praktik kejahatan ini, mereka sekokongkol.
Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono mengatakan, dari hasil interogasi pada Senin 27 September 2021 lalu, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari Briptu IHN.
"Sesuai hasil penyelidikan, aksinya dilakukan tahun ini (2021)," kata AKBP M Arief via WhatsApp, Jumat (8/10/2021) malam.
AKBP Arief membeberkan bagaimana proses penjualan SIM palsu tersebut.
Diketahui Briptu SHH mengirim data dalam bentuk foto kepada Briptu IHN.
Briptu IHN kemudian bertugas untuk memodifikasi SIM dengan cara mencetak SIM palsu menggunakan kertas stiker.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Abdul Rahim mengatakan, SIM dicetak di tempat lain, tidak melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Luwu Utara.
"SIM palsu itu terbit di luar daerah dan hal tersebut juga tanpa sepengetahuan kasatkantas dan kanit Regident Polres Luwu Utara," kata dia.
Rata-rata dibuat adalah SIM B, SIM untuk pengemudi mobil penumpang dan barang, serta alat berat.
SIM B tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta per lembar.
"Mereka saling komunikasi via Whatsapp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan mematok harga per SIM B itu Rp 1,8 per orang,” kata M Arief menjelaskan.